|
1
|
Kepala Unit Perpustakaan Terpadu
|
- Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan perpustakaan
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan layanan teknis, layanan pemustaka, layanan TI, dan tata usaha
- Mengorganisasikan sumber daya manusia dan anggaran perpustakaan
- Membimbing, membina, dan mengevaluasi kinerja staf dan pustakawan
- Menyusun laporan kinerja berkala (bulanan, triwulan, tahunan)
- Melaksanakan koordinasi dengan pimpinan institusi serta unit lain di lingkungan Poltekkes Kemenkes Malang.
|
|
2
|
Layanan Teknis
|
- Melaksanakan kegiatan pengadaan, seleksi, dan verifikasi bahan pustaka
- Melakukan pengolahan bahan pustaka (klasifikasi, katalogisasi, labelisasi, dan input data ke sistem SLiMS)
- Melakukan pemeliharaan dan penyiangan koleksi
- Melakukan pengembangan koleksi
- Menyusun laporan kegiatan layanan teknis secara berkala.
|
|
3
|
Layanan Pemustaka
|
- Melaksanakan layanan sirkulasi (peminjaman, pengembalian, perpanjangan) dan administrasi
- Menyelenggarakan layanan referensi, literasi informasi, dan bimbingan pengguna
- Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti saran pengguna.
- Menyusun laporan kegiatan layanan pemustaka.
|
|
4
|
Layanan Teknologi Informasi (TI)
|
- Mengelola sistem otomasi perpustakaan berbasis SLiMS.
- Mengembangkan dan memelihara website serta aplikasi e-Library POLKESMA
- Mengelola akses sumber daya elektronik (e-book Wiley, e-journal ProQuest, dan repository digital)
- Melakukan backup data, pengamanan sistem, dan pemeliharaan perangkat TI
- Menyusun laporan pemanfaatan teknologi informasi.
|
|
5
|
Pustakawan Fungsional
|
- Melaksanakan kegiatan kepustakawanan sesuai jenjang jabatan fungsional
- Mengembangkan koleksi, layanan informasi, dan kegiatan literasi informasi.- Melakukan kegiatan penelitian, publikasi, dan pengembangan profesi
- Menyusun laporan kegiatan fungsional dan kinerja pustakawan.
|