Kembali ke Daftar KTI
2016 KETEPATAN WAKTU PENGEMBALIAN REKAM MEDIS PASIEN POST OPNAME DAN RESPON TIME PELAYANAN PASIEN KONTROL DI RS Tk. II dr. SOEPRAOEN MALANG TAHUN 2016
Penulis: ALIF MUFIDAH
NIM: 1304000023
Program Studi: PRODI DIII PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
Dosen Pembimbing: Rinawati Basuki1, Diniyah Kholidah2
Tahun: 2016
Tanggal Pengesahan: 2016-06-28
Kode KTI: 9300_610 MUF k
Kata Kunci: Pengembalian rekam medis, penyediaan rekam medis
Bahasa: Indonesia
Abstraksi
ABSTRAK
Alif Mufidah, 2016. “Ketepatan Waktu Pengembalian Rekam Medis Pasien Post
Opname Dan Respon Time Pelayanan Pasien Kontrol di RS Tk. II dr. Soepraoen
Malang Tahun 2016.” Jurusan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (Di
bawah bimbingan Rinawati Basuki1, Diniyah Kholidah2)
Ketepatan pengembalian rekam medis berpengaruh pada pelayanan pasien
selanjutnya, diantaranya penyediaan rekam medis pasien kontrol. Tujuan
penelitian ini adalah menganalisa ketepatan waktu pengembalian rekam medis
pasien post opname dan respon time pelayanan pasien kontrol. Jenis penelitian
adalah penelitian analitik. Pengumpulan data menggunakan lembar observasi.
Sampel dalam penelitian ini sebanyak 96 dokumen. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa 66% yaitu 63 dokumen terlambat pengembaliannya,
dikatakan terlambat yaitu >2x24 jam setelah pasien pulang. Sedangkan rekam
medis pasien kontrol dengan penyediaan >10 menit sebesar 67% yaitu 64
dokumen. Hal ini disebabkan karena saat pasien kontrol dokumen rekam medis
masih ada di ruang rawat inap. Hasil korelasi chi square diperoleh nilai p=0,011
(α<0,05) yang menunjukkan ada hubungan ketepatan waktu pengembalian rekam
medis pasien post opname dan respon time pelayanan pasien kontrol di RS Tk. II
dr. Soepraoen Malang. Pemberi pelayanan seharusnya mengisi rekam medis tepat
waktu agar petugas pengembali mengantar ke rekam medis juga tepat waktu.
Kata kunci : Pengembalian rekam medis, penyediaan rekam medis
Akses berkas KTI mengikuti ketentuan perpustakaan. Tautan dokumen tidak ditampilkan sampai lokasi penyimpanan dan kebijakan hak_akses dikonfirmasi.